TUGAS
PENGANTAR
ILMU HUKUM
NAMA : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM : D1A014137
DOSEN : H. SOFWAN SH, M.Hum.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS MATARAM
FAKULTAS HUKUM 2014/2015
BEBERAPA
CONTOH ASAS HUKUM: SEPERTI HUKUM INTERNASIONAL, HUKUM ISLAM, HUKUM TATA NEGARA,
HUKUM AGRARIA, HUKUM ADAT, HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, HUKUM ACARA PERDATA,
DAN HUKUM ACARA PIDANA
1.
Contoh
Asas Hukum Internasional
a. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga
dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai
kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
b. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan
kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu
Negara.
2. Contoh
Asas Hukum Islam
a. Azas Syara
Menjadi Dzatiyah Islam
Artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan
lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan
bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi
elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
b. Azas
Estetika
Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk
mempergunakan/memperhatikan segala sesuatu yang indah.
3.
Contoh Asas Hukum Tata Negara
a. Asas
Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
b.
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
4.
Contoh Asas Hukum Agraria
a. Asas Hanya Warga Negara Indonesia yang Dapat Mempunyai Hak
Milik atas Tanah
Asas ini dapat ditemui dalam Pasal
21 ayat (1) UUPA.Hak milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki individu dan
berlaku selamanya. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Asas ini
tidak mencakup warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing. Karena
saat menikah terjadi percampuran harta, sehingga pasangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak milik akan kehilangan haknya. Untuk mengatasi hal
tersebut dapat dibuat perjanjian pra-nikah yang menyatakan pemisahan harta.
b. Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial
Asas ini tertulis dalam Pasal 6, berarti bahwa hak atas
tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bila digunakan
(atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terutama
apabila hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
5. Contoh Asas
Hukum Perdata
a. Kedua Belah Pihak Harus Didengar
Dalam perkara
perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta
tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini
berarti bahwa didalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan
dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk
memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan dimuka sidang yang
dihadiri oleh keduabelah pihak.
b. Putusan Harus Disertai Alasan
Bila proses
pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut.
Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk
mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan
pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang berperkara
dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa.
6. Contoh Asas Hukum Pidana
a. Asas
Teritorial
Aturan pidana dalam
perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia (pasal 2 KUHP).
b. Asas
Nasionalis Aktif
Berpatokan pada status
kewarganegaraan si pelaku yang mengandung sistem atau pandangan bahwa hukum
pidana Indonesia mengikuti warga negaranya yang berada di luar negeri. Hal ini
juga bermaksud menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdaulat.
7. Contoh
Asas Hukum Acara Perdata
a.
Hakim Dilarang
Menolak Perkara
Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh
menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya
tidak atau kurang jelas.
Bila hakim tidak dapat
menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam
masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi.
(Pasal 14 ayat 1 UU No.
14/ 1970).
b.
Persidangan Yang
Terbuka
Asas ini dimaksudkan agar ada
kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga
diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak .
(Pasals17 dan 18 UU no 14/1970).
8. Contoh Asas Hukum Acara Pidana
a. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Seluas-luasnya
Setiap
orang yang bersangkutan perkara wajib diberi kesempatan untuk memperoleh
bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan
pembelaan atas dirinya, ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP, dimana
tersangka/terdakwa ditentukan mendapat kebebasan-kebebasan yang sangat luas.
b. Asas Pemeriksaan Hakim Yang
Langsung dan Dengan Lisan
Bahwa
pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung
terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan yang ada antara acara pidana
dan acara perdata. Asas ini diatur dalam pasal 154 dan 155 KUHAP . pengecualian
dari asas tersebut adalah dengan diputuskannya suatu perkara tanpa hadirnya
terdakwa.
9. Contoh Asas Hukum Adat
a. Asas Kontan
Pemindahan
atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu
peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini
dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarkat.
b. Asas Konkrit
Artinya
adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam
setiap hubungan-hubungan hukum terrtentu harus dinyatakan dengan benda-benda
yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar janji, semua harus disertai
tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar