Rabu, 08 Oktober 2014

beberapa asas dalam hukum



TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM
 






NAMA      : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM          : D1A014137
DOSEN    : H. SOFWAN SH, M.Hum.


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS MATARAM
FAKULTAS HUKUM 2014/2015
BEBERAPA CONTOH ASAS HUKUM: SEPERTI HUKUM INTERNASIONAL, HUKUM ISLAM, HUKUM TATA NEGARA, HUKUM AGRARIA, HUKUM ADAT, HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, HUKUM ACARA PERDATA, DAN HUKUM ACARA PIDANA

1.       Contoh Asas Hukum Internasional

a.     Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.

b.    Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

2.       Contoh Asas Hukum Islam

a.     Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam
Artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

b.    Azas Estetika
Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatikan segala sesuatu yang indah.


3.       Contoh Asas Hukum Tata Negara

a.  Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

b.    Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

4.       Contoh Asas Hukum Agraria

a.     Asas Hanya Warga Negara Indonesia yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah
Asas ini dapat ditemui dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA.Hak milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki individu dan berlaku selamanya. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Asas ini tidak mencakup warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing. Karena saat menikah terjadi percampuran harta, sehingga pasangan warga negara Indonesia yang memiliki hak milik akan kehilangan haknya. Untuk mengatasi hal tersebut dapat dibuat perjanjian pra-nikah yang menyatakan pemisahan harta.

b.    Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial
Asas ini tertulis dalam Pasal 6, berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bila digunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terutama apabila hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
5.       Contoh Asas Hukum Perdata

a.     Kedua Belah Pihak Harus Didengar
Dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa didalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri oleh keduabelah pihak.

b.    Putusan Harus Disertai Alasan
Bila proses pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut. Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang berperkara dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa.

6.       Contoh Asas Hukum Pidana

a.     Asas Teritorial
Aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia (pasal 2 KUHP).

b.    Asas Nasionalis Aktif
Berpatokan pada status kewarganegaraan si pelaku yang mengandung sistem atau pandangan bahwa hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya yang berada di luar negeri. Hal ini juga bermaksud menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdaulat.









7.       Contoh Asas Hukum Acara Perdata

a.     Hakim Dilarang Menolak Perkara
    Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas.
Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi.
(Pasal 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970).

b.    Persidangan Yang Terbuka
Asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak .
(Pasals17 dan 18 UU no 14/1970).

8.       Contoh Asas Hukum Acara Pidana

a.     Asas Memperoleh Bantuan Hukum Seluas-luasnya
Setiap orang yang bersangkutan perkara wajib diberi kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya, ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP, dimana tersangka/terdakwa ditentukan mendapat kebebasan-kebebasan yang sangat luas.

b.    Asas Pemeriksaan Hakim Yang Langsung dan Dengan Lisan
Bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan yang ada antara acara pidana dan acara perdata. Asas ini diatur dalam pasal 154 dan 155 KUHAP . pengecualian dari asas tersebut adalah dengan diputuskannya suatu perkara tanpa hadirnya terdakwa.



9.       Contoh Asas Hukum Adat

a.     Asas Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarkat.

b.    Asas Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum terrtentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar janji, semua harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar