Rabu, 08 Oktober 2014

ASAS hukum internasional



ASAS HUKUM INTERNASIONAL

  • 1. PACTA SUNT SERVANDA, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  •  
  • 2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama. 
  •  
  • 3. RECIPROSITAS (asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.
  •  
  • 4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.
  •  
  • 5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
  •  
  • 6.  Asas Teritorial, menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 
  •  
  • 7. Asas Kebangsaan, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. 
  •  
  • 8. Asas Kepentingan Umum, asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar