Selasa, 07 April 2015

sejarah dan sistem hukum negara perancis

Sistem Hukum Perancis
Menurut Soenaryati (1986 : 108) secara kronologis perkembangan Hukum di Prancis adalah sebagai berikut:
Prancis adalah salah satu Negara di Eropa Kontinental yang meresepsi Hukum Romawi. Sebelum adanya unifikasi hukum oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, Hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit coutumier) yakni hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Jerman, sedangkan pada daerah selatan yang berlaku adalah hukum Romawi (pays de droit ecrit) yakni telah dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils dari Kaisar Romawi Justinian I. Di samping hukum perkawinan adalah hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik ialah hukum Kanonik dalam Codex Iuris Canonici dan berlaku di seluruh Perancis.
Dengan berlakunya berbagai hukum tersebut, maka di Perancis dirasakan tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum. Oleh karena itu timbul kesadaran akan pentingnya kesatuan hukum/unifikasi hukum. Unifikasi hukum ini akan dituangkan ke dalam suatu buku yang bernama Corpus de lois Gagasan unifikasi hukum ini sesungguhnya telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan oleh berbagai parlemen propinsi pada abad XVI dan para ahli hukum seperti Charles Doumolin (1500 1566), Jean Domat (1625 1696), Robert Joseph Pothier (1699 1771), dan Francois Bourjon.
Namun pada akhir abad XVIII dapat diterbitkan tiga buah ordonansi mengenai hal-hal yang khusus dan yang diberi nama ordonansi daguesseau. Ordonansi yang dimaksud adalah Lordonance sur les donations (1731), Lordonance sur les testaments (1735), dan Lordonance sur les substituions fideicommisaires (`1747).
Tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis dengan nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari Portalis selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya Di luar undang-undang tidak ada hukum.
Sumber hukum kodifikasi tersebut merupakan campuran asas-asas hukum Jerman dan hukum Gereja (hukum Kanonik) yaitu hukum kebiasaan (coutumes), terutama kebiasaan Paris (coutume de Paris), ordonansi-ordonansi Daguesseau, tulisan-tulisan dari pakar hukum seperti Poithier, Domat, dan Bourjon, serta hukum yang dibentuk sejak revolusi Perancis sampai terbentuknya kodifikasi hukum tersebut.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa di negara Perancis yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan berbagai tahap, akhirnya pada tahun 1807 dapat memproklamirkan/diundangkan buku Code Civil des Francais atau Code Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum yang pertama di dunia.
Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal dari peraturan tertulis, oleh sebab itu hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:
Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.
Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.
Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil, hukum kriminal dan hukum administratif.
Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi “serangan terhadap kesusilaan umum” (contraires aux bonnes murs) atau perusak perdamaian (trouble l’ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar