Kamis, 13 November 2014

sumber hukum



TUGAS RESUME
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
TENTANG
SUMBER-SUMBER HUKUM

logo-unram.png









NAMA       : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM            : D1A014137
KELAS       : C (AH 6B)
DOSEN      : DR. H. ARBA SH, M.Hum,.











DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS MATARAM
FAKULTAS HUKUM
2014/2015



SUMBER-SUMBER HUKUM

A.   Arti Sumber Hukum (google)
Sumber hukum ialah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

B.   Pembagian Sumber Hukum Menurut Para Ahli (Buku Mengenal  Hukum, oleh Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH.)

1.      Sumber hukum menurut ALGRA dibagi 2, yaitu:
Ø  Sumber material ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya: hubugan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Ø  Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Misalnya: undang-undang, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

2.      Sumber hukum menurut Van Apeldoorn ada 4, yaitu:
·         Sumber hukum dalam arti historis yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Dibagi menjadi 2:
a.       Sumber hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis. Misalnya, dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b.      Sumber hukum yang merupakan tempat pembentuk undang-undang mengambil bahannya.

·         Sumber hukum dalam arti sosiologis merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif. Misalnya, keadaan agama, pandangan agama, dll.



·         Sumber hukum dalam arti filosofis, yang dibagi lebih lanjut 2 bagian:
a.       Sumber isi hukum: terdapat 3 pandangan, yaitu:
-          Pandangan theocratis yaitu isi hukum berasal dari tuhan.
-          Pandangan hukum kodrat yaitu isi hukum berasal dari akal manusia.
-          Pandangan mazhab historis yaitu isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b.      Sumber kekuatan mengikat dari hukum: bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

·         Sumber hukum dalam arti formil ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan, traktat atau perjanjian antar Negara.

3.      Sumber hukum menurut Achmad Sanoesi, membagi menjadi 2 kelompok:

v  Sumber hukum normal yang terdiri dari:
a.       Langsung atas pengakuan undang-undang:
-          Undang-undang
-          Perjanjian antar Negara
-          Kebiasaan
b.      Tidak langsung atas pengakuan undang-undang:
-          Perjanjian
-          Doktrin
-          Yurisprudensi

v  Sumber hukum abnormal, yaitu:
a.       Proklamasi
b.      Revolusi
c.       Coup d’etat

C.   Pembagian sumber hukum menurut ilmu pengetahuan hukum (Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum, oleh Prof. Chainur Arrasjid, SH.)

1.      Sumber hukum dalam arti materil, dapat ditinjau dari berbagai sudut, tergantung dari sisi dan sudut mana kita mempertanyakannya. Antara lain:
a.       Sumber hukum menurut ahli sejarah, dibagi menjadi 2 arti:
-          Dalam arti pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi, dan sebagainya.
-          Dengan melihat mempergunakan dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang (hukum positif).
b.      Sumber hukum menurut ahli filsafat, dibagi 2 arti:
-          Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil. Keadilan sangat dipertimbangkan oleh para filosof.
-          Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum. Dengan mengingat pertanyaan apa sebab kita taat pada hukum.
c.       Sumber hukum menurut ahli ekonomi
Yang menjadi sumber hukum ialah yang tampak dilapangan penghidupan ekonomi. Misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan di lapangan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasa pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.
d.      Sumber hukum menurut ahli sosiologis
Sumber hukum ialah faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, atau saat-saat psikologis.
e.       Sumber hukum menurut ahli agama
Bagi ahli agama, yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki adalah kitab suci.





2.      Sumber hukum dalam arti formal
a.       Undang-Undang
-          Dalam arti materil ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk (suatu daerah).
-          Dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terjadinya.
b.      Kebiasaan
kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat kemudian bisa menjelma menjadi norma kebiasaan. Meskipun kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia melalui badan perudang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan dalam suasana kenyataan ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini sebagai kaidah hukum.
c.       Yurisprudensi (keputusan hakim)
Apabila keputusan hakim yang diambil berdasarkan hukum yang ditemukan sendiri itu diikuti atau dijadikan dasar keputusan bagi hakim yang lain yang terdahulu tadi menjadi tadi telah menjadi sumber hukum.
d.      Traktat (perjanjian antar Negara)
Traktat adalah perjanjian antara dua Negara atau lebih dan sifatnya mengikat Negara serta warga Negara-warga Negara dari Negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Traktat baru mengikat apabila sesudah diratifikasikan dengan suatu pernyataan resmi dari kepala Negara (yang mewakili Negara terhadap Negara lain).












DAFTAR PUSTAKA

1.     Mengenal Hukum oleh PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH.
2.     Dasar-Dasar Ilmu Hukum oleh PROF. CHAINUR ARRSJID, SH.
3.     Internet “GOOGLE”

1 komentar:

  1. Harrah's Las Vegas Casino & Hotel - JTM Hub
    Get directions, reviews and information for Harrah's Las Vegas Casino & Hotel 동두천 출장안마 in Las Vegas, 파주 출장안마 NV. Hotel at Harrah's 안산 출장안마 Las Vegas Casino & 상주 출장마사지 Hotel. 의왕 출장샵

    BalasHapus