TUGAS
RESUME
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
TENTANG
SUMBER-SUMBER HUKUM

NAMA : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM : D1A014137
KELAS : C (AH 6B)
DOSEN : DR. H. ARBA SH, M.Hum,.
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
MATARAM
FAKULTAS
HUKUM
2014/2015
SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Arti
Sumber Hukum (google)
Sumber hukum
ialah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
B. Pembagian
Sumber Hukum Menurut Para Ahli (Buku
Mengenal Hukum, oleh Prof. DR. Sudikno
Mertokusumo, SH.)
1.
Sumber hukum menurut ALGRA dibagi 2, yaitu:
Ø Sumber
material ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya: hubugan
sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil
penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Ø Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Misalnya: undang-undang, perjanjian antar
Negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
2. Sumber
hukum menurut Van Apeldoorn ada 4,
yaitu:
·
Sumber hukum dalam arti historis yaitu
tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Dibagi menjadi 2:
a. Sumber
hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis.
Misalnya, dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber
hukum yang merupakan tempat pembentuk undang-undang mengambil bahannya.
·
Sumber hukum dalam arti sosiologis
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif. Misalnya, keadaan
agama, pandangan agama, dll.
·
Sumber hukum dalam arti filosofis, yang
dibagi lebih lanjut 2 bagian:
a. Sumber
isi hukum: terdapat 3 pandangan, yaitu:
-
Pandangan theocratis yaitu isi hukum
berasal dari tuhan.
-
Pandangan hukum kodrat yaitu isi hukum
berasal dari akal manusia.
-
Pandangan mazhab historis yaitu isi
hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber
kekuatan mengikat dari hukum: bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang
bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan
kesusilaan atau kepercayaan.
·
Sumber hukum dalam arti formil ialah
sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Dituangkan
dalam bentuk undang-undang, kebiasaan, traktat atau perjanjian antar Negara.
3. Sumber
hukum menurut Achmad Sanoesi,
membagi menjadi 2 kelompok:
v Sumber
hukum normal yang terdiri dari:
a. Langsung
atas pengakuan undang-undang:
-
Undang-undang
-
Perjanjian antar Negara
-
Kebiasaan
b. Tidak
langsung atas pengakuan undang-undang:
-
Perjanjian
-
Doktrin
-
Yurisprudensi
v Sumber
hukum abnormal, yaitu:
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup
d’etat
C.
Pembagian sumber hukum menurut ilmu
pengetahuan hukum (Buku Dasar-Dasar Ilmu
Hukum, oleh Prof. Chainur Arrasjid, SH.)
1. Sumber hukum dalam arti materil,
dapat ditinjau dari berbagai sudut, tergantung dari sisi dan sudut mana kita
mempertanyakannya. Antara lain:
a. Sumber
hukum menurut ahli sejarah, dibagi menjadi 2 arti:
-
Dalam arti pengenalan hukum, yakni semua
tulisan, dokumen, inskripsi, dan sebagainya.
-
Dengan melihat mempergunakan
dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang
dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang (hukum
positif).
b. Sumber
hukum menurut ahli filsafat, dibagi 2 arti:
-
Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi
hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil.
Keadilan sangat dipertimbangkan oleh para filosof.
-
Dengan melihat kekuatan mengingat dalam
hukum. Dengan mengingat pertanyaan apa sebab kita taat pada hukum.
c. Sumber
hukum menurut ahli ekonomi
Yang menjadi
sumber hukum ialah yang tampak dilapangan penghidupan ekonomi. Misalnya sebelum
pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan di lapangan
dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasa pasti dan tidak
dirasa pasti mengenai persaingan itu.
d. Sumber
hukum menurut ahli sosiologis
Sumber hukum
ialah faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan
ekonomi, pandangan agama, atau saat-saat psikologis.
e. Sumber
hukum menurut ahli agama
Bagi ahli agama,
yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki adalah kitab suci.
2.
Sumber
hukum dalam arti formal
a. Undang-Undang
-
Dalam arti materil ialah setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
(suatu daerah).
-
Dalam arti formal ialah setiap keputusan
pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara terjadinya.
b. Kebiasaan
kebiasaan-kebiasaan
yang ada dalam masyarakat kemudian bisa menjelma menjadi norma kebiasaan.
Meskipun kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan secara
sadar oleh manusia melalui badan perudang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan
dalam suasana kenyataan ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini
sebagai kaidah hukum.
c. Yurisprudensi
(keputusan hakim)
Apabila
keputusan hakim yang diambil berdasarkan hukum yang ditemukan sendiri itu diikuti
atau dijadikan dasar keputusan bagi hakim yang lain yang terdahulu tadi menjadi
tadi telah menjadi sumber hukum.
d. Traktat
(perjanjian antar Negara)
Traktat adalah perjanjian antara
dua Negara atau lebih dan sifatnya mengikat Negara serta warga Negara-warga
Negara dari Negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Traktat baru mengikat
apabila sesudah diratifikasikan dengan suatu pernyataan resmi dari kepala
Negara (yang mewakili Negara terhadap Negara lain).
DAFTAR PUSTAKA
1. Mengenal
Hukum oleh PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH.
2. Dasar-Dasar
Ilmu Hukum oleh PROF. CHAINUR ARRSJID, SH.
3. Internet
“GOOGLE”